Wednesday, February 27, 2008

Pemerintah, Pajak, dan Saya

Indonesia….negara preman….suka malakin rakyatnya...dosakah saya mengatakan hal itu kepada bangsa saya sendiri. Atau lebih halusnya negara yang males mikir ruwet.....gimana engga... coba deh...kita pikir bersama... kebijakan pemerintah tahun ini yang menargetkan bahwa pemasukan negara yang nomor satu adalah dari pajak yaitu 80 %. Sehingga apa yang dilakukan....dikeluarkanlah UU perpajakan yang baru yaitu UU no 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU no.6 tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan yang mulai diberlakukan pertanggal 1 Januari 2008. Mulailah Direktorat Pajak melakukan sosialisasi ke departemen2 dan juga perusahaan swasta mengenai UU perpajakan tersebut. Salah satu isi dari UU tersebut adalah Tahun 2008 ini, bagi pegawai yang tidak punya NPWP pribadi maka dikenai 20 % pajak terhadap penghasilannya dan apabila yang mempunyai NPWP pribadi hanya dikenai 5 % untuk pajak penghasilan.

Ok...kembali lagi kepada opini saya....Mengapa saya mengatakan bahwa pemerintah ga mau mikir ruwet....kalo negara ini memihak kepada rakyat....pastilah sektor lain yang ditingkatkan..seperti sektor pertanian ditingkatkan sehingga kita bisa meningkatkan ekspor dan menurunkan impor sehingga pemasukan negara menjadi besar, bukannya mengambil jalan pintas menarik pajak dari setiap warga yang mempunyai penghasilan 1.1 juta keatas, tukang bangunan juga punya penghasilan 1.1 juta, so....apakah mereka ditarik pajak juga???

Kalo diperhatiin...seperti kembali ke jaman penjajah dulu, dimana setiap petani atau rakyat kecil memberikan upeti kepada kompeni, ga beda dengan apa yang dilakukan pemerintah sekarang, setiap kita yang mempunyai penghasilan 1.1 juta perbulan dikenai pajak yang harus kita setorkan kepada negara melalui bank. Dan semakin besar penghasilan maka semakin besar pajak yang harus kita bayarkan kepada pemerintah bisa sampe 20% atau mungkin lebih.

Bukan itu saja...pajak juga dikenai untuk motor...mobil...rumah dan juga tanah yang kita miliki. Menurut informasi pada saat sosialisasi pajak di kantor saya, pajak tersebut merupakan pajak daerah..bukan pajak pusat seperti halnya pajak penghasilan. Namun demikian, apapun namanya...itu tetap pajak, sebagai rakyat.. tetap memberikan upeti kepada yang namanya pemerintah, baik itu pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.

Apabila semua pajak dari rakyat bener2 untuk kesejahteraan rakyat bukan untuk masuk ke dalam kantong pribadi atau golongan tertentu sih boleh2 aja (seperti yang ditulis dalam Pasal 1 butir 1 UU no 28 tersebut yang mengatakan bahwa pajak tersebut untuk keperluan negara bagi sebesar2nya kemakmuran rakyat).



Note:

Tapi.....ngomong2 sayakan pegawai pemerintah, gaji (+honor) saya juga dari pajak....berarti saya juga ikut bertanggung jawab dalam pemanfaatan pajak tersebut, oleh sebab itu.....seharusnyalah semua pegawai seperti saya harus sadar bahwa gaji (+honor) yang kita dapat dari pajak rakyat indonesia merupakan upah dari pekerjaan kita dalam mengurus negara ini.....jadi......rajinlah bekerja sebagai abdi dalem bangsa indonesia, dan diharapkan sekali bagi bapak2 yang buat rencana kerja, buatlah anggaran yang seefektif dan seefisien mungkin, jadi tidak asal buat proyek tetapi hasil nyatanya ga jelas, kasihan rakyat kaaan.....duit pajaknya cuman untuk senang2 golongan tertentu....bisa2 kita bisa dibakar massa eui....

Jadi keselek sendiri...:)